Menlu Israel Tolak Resolusi Genjatan Senjata di Jalur Gaza Sebelum Menang

Menlu Israel Tolak Resolusi Genjatan Senjata di Jalur Gaza Sebelum Menang

Menteri Luar Negeri Israel Eli Cohen saat berpartisipasi dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB di New York, AS, pada tanggal 24 Oktober 2023. (-AP Photo/Seth Wenig-

RADAR JABAR - Menteri Luar Negeri Israel Eli Cohen mengkritik resolusi Majelis Umum PBB yang disahkan pada Sabtu, 28 Oktober 2023, yang meminta gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza sebagai tindakan yang "memalukan."

Sehari sebelumnya, Majelis Umum PBB menyetujui sebuah resolusi yang mengadvokasi "gencatan senjata kemanusiaan yang berkelanjutan dan berlangsung lama" di Gaza.

"Kami menolak seruan tercela Majelis Umum PBB untuk melakukan gencatan senjata," tulis Cohen di X, media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

Dia mengklaim bahwa Israel hanya bermaksud melenyapkan kelompok Hamas, bukan warga sipil.

BACA JUGA:Israel Bombardir Rumah Sakit Indonesia, Ada 3 Bangunan Sekaligus

"Israel bermaksud melenyapkan Hamas, sama seperti dunia menghadapi Nazi dan ISIS," tambahnya, seperti dikutip dari laman Anadolu Agency.

Militer Israel pada hari Jumat (27/10) memperluas serangan udara dan darat terhadap Jalur Gaza, yang telah mengalami serangan udara tanpa henti sejak serangan lintas batas tanggal 7 Oktober oleh kelompok militan Palestina Hamas ke wilayah Israel.

Resolusi tersebut, yang diajukan oleh 50 negara termasuk Turki, Palestina, Mesir, Yordania, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), disahkan dengan 120 suara mendukung, 14 suara mendukung, dan 45 suara abstain.

Rancangan resolusi yang diadopsi dalam sesi khusus ke-10 mengenai  Wilayah Pendudukan Palestina menyatakan “keprihatinan besar”. karena "meningkatnya kekerasan akhir-akhir ini"; setelah serangan 7 Oktober oleh Hamas terhadap Israel.

Kronologi Awal Perang Israel-Hamas

Resolusi tersebut mengutuk "semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua tindakan teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran."

Selain itu, resolusi juga menuntut "semua pihak agar segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional." Ditekankan juga mengenai pentingnya "mencegah destabilisasi lebih lanjut dan peningkatan kekerasan di kawasan."

BACA JUGA:Rusia dan China Tolak Resolusi Amerika Agar Israel Serang Palestina Atas Nama Membela Diri

Konflik Gaza dimulai pada 7 Oktober ketika Hamas melancarkan Operasi Banjir Al-Aqsa, sebuah serangan mendadak yang mencakup beberapa peluncuran roket dan infiltrasi  melalui darat, laut dan udara ke Israel.

Sumber: