Motif Selebgram Semarang ZDL Buang Bayi di Bandara Terungkap
Motif Selebgram Semarang ZDL Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Bali-Ist-
"Tidak mungkin bilang hamil dan melahirkan karena ingin serius dengan pacarnya itu," tambahnya.
Atas kasus itu, Zhafira Devi dikenakan pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sumber: