Kronologi Selebgram Zhafira Devi Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Bali: Tidak Tahu Ayah Bayinya

Kronologi Selebgram Zhafira Devi Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Bali: Tidak Tahu Ayah Bayinya

Selebgram Zhafira Devi Buang Bayi di Bandara-Ist-

Pasal 342 KUHP itu berisi: Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, dihukum karena pembunuhan anak yang di rencanakan.

Sumber: