Atasi Polusi Udara di Jabodetabek Perlu Rencana Aksi Nasional

Atasi Polusi Udara di Jabodetabek Perlu Rencana Aksi Nasional

Atasi Polusi Udara di Jabodetabek Perlu Rencana Aksi Nasional- Polusi Udara di Jabodetabek-

RADAR JABAR - Sejak Juli 2023 lalu, indeks kualitas udara harian Jakarta berdasarkan situs pemantau IQAir nyaris selalu bertengger di predikat buruk. Jakarta bahkan berada diperingkat ketiga untuk kualitas udara terburuk di dunia.ini merupakan fenomena yang menyedihkan. 

Presiden Joko widodo sebenarnya telah menginstruksikan kepada kabinetnya untuk serius menangani polusi udara dengan beberapa kebijakan , seperti kebijakan work from home atau WFH (bekerja dari rumah), rekayasa cuaca, dan lain-lain. Namun, efektivitas langkah-langkah tersebut masih diragukan sejumlah kalangan masyarakat.

Pengurus Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU), M Ali Yusuf menyebut, indeks polusi udara setelah pemberlakuan WFH hanya berkurang atau menurun sedikit.“Ini menunjukkan bahwa meskipun sektor transportasi menjadi salah satu penyebab polusi, tetapi ada faktor lain yang juga harus ditangani. Pemberlakuan WFH hanya akan berdampak buruk terhadap ekonomi seperti saat pandemi Covid-19,” kata Ali

 

BACA JUGA:Bahaya! Polusi Udara di Jakarta dapat Menurunkan Angka Harapan Hidup Penduduk Hingga 5,5 Tahun! Kok Bisa?

 

Ali menegaskan penanganan polusi udara harus komprehensif, tidak bisa parsial. Pemerintah dan semua pihak harus duduk bersama dan menyusun langkah-langkah taktis maupun strategis yang dibahas dan disepakati bersama untuk menangani persoalan polusi udara di Jakarta dan di berbagai kota di Indonesia.

Pasalnya, menangani atau menyelesaikan persoalan polusi udara tidak bisa dari satu aspek atau sektor sebab sumbernya beragam. Bahkan, harus dari akar masalahnya, yaitu tingginya polusi yang disebabkan oleh tingginya konsumsi energi fosil dari berbagai sektor.

“Penanganannya juga tidak bisa hanya dari masyarakat, tetapi harus ada kontribusi dan peran serta semua pihak. Sesungguhnya masyarakat dalam situasi saat ini lebih menjadi pihak yang terdampak atau bisa lainnya korban,” terang Ali.

“Yang paling utama dari pemerintah. Karena pemerintahlah yang memiliki kewenangan berupa kebijakan dan sumber daya berupa finansial, program, SDM dan peralatan untuk mengatasi persoalan polusi udara saat ini,” imbuhnya.

 Pengampanye polusi dan perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abdul Ghofar mengungkapkan, polusi udara yang terjadi di Jakarta sejatinya bukan yang pertama.

Kualitas polusi udara Jakarta sejak 2005 telah mengalami penurunan signifikan. Situasi makin buruk dalam setahun terakhir ketika kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat. Terutama untuk PM 2,5 angkanya bisa 10- 30 kali lipat di atas ambang batas yang ditetapkan WHO. 

“Polusi udara ini problem laten. Namun, selama ini belum ada aksi secara nasional yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut,” kata Ghofar.

Walhi melihat, saat ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti kurang terkoordinasi dalam menyelesaikan persoalan polusi udara. Terbukti, hasil koordinasi yang dilakukan hanya melahirkan solusi yang belum komprehensif. Misalnya, solusi melakukan uji emisi hingga penerapan work from home (WFH). “Sementara penegakan hukum (bagi pelanggar) belum disentuh,” ujarnya.

WFH, kata Ghofar, hanya solusi jangka pendek yang diambil pemerintah setelah muncul soal polusi udara di Jakarta yang kembali buruk dalam sebulan terakhir. “Menurut kami kurang efektif karena kontribusinya kecil,” jelasnya.

Problem Penelitian Litbang Kompas pada 24 Agustus 2023 menunjukkan bahwa musim kemarau bukan menjadi alasan atas buruknya kondisi udara Jakarta saat ini. Kualitas udara yang buruk ini menjadi permasalahan laten yang cenderung diabaikan sehingga tidak ada upaya perbaikan atau pencegahan. Jadi terkesan membiarkan hal buruk terus berlangsung tanpa upaya mitigasi serius.

Padahal, kekhawatiran terhadap pencemaran udara di Jakarta sebenarnya sudah muncul setidaknya sejak empat dekade silam. Kompas edisi 26 Juli 1980 merekam tingkat pencemaran udara Jakarta yang tergolong tinggi kala itu. Indikatornya terlihat dari hasil pengukuran suspended particulate concentration atau SP di beberapa titik.

Menurut data survei di daerah Glodok dan Bandengan tepatnya, hasil pengukuran menunjukkan angka rata-rata SP tiap bulan mencapai 457,03 mikrogram per kubik dan 461,9 mikrogram per kubik. Di daerah Monas, angka SP lebih rendah yaitu 120 mikrogram per kubik. Angka tersebut melampaui standar aman kebersihan udara saat itu di mana angka SP dikatakan tinggi apabila melebihi 260 mikrogram per meter kubik udara.

Selain itu, jika dibandingkan dengan daerah lain di luar Jakarta seperti Manado, kondisi udara ibukota juga jauh lebih buruk. Hasil pengukuran SP di Manado menunjukkan angka kandungan SP hanya 43,3 mikrogram per meter kubik.

Saat itu, isu pencemaran udara dikaitkan dengan banyaknya jumlah kendaraan dan debu jalanan. Pada tahun 1980 tercatat ada sekitar 692.817 unit kendaraan di Jakarta. Jumlah itu sudah dirasa mengkhawatirkan karena banyaknya kandungan gas karbon monoksida atau CO yang dikeluarkan. Di titik-titik padat lalu lintas, kandungan CO itu cukup tinggi. Misalnya di Glodog, kadar CO di udara bisa mencapai 71-111 ppm di hari kerja. Sebagai perbandingan, standar maksimal kandungan CO di Amerika Serikat dalam kategori berbahaya berada pada angka 40 ppm per delapan jam.

Situasi tersebut menandakan ibukota tidak dapat terhindarkan dari bahaya polusi udara seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan tingginya mobilitas masyarakat. Pada masa itu, warga Jakarta sebenarnya juga sudah mengeluhkan udara yang kotor.

Upaya pemerintah atasi polusi udara Buruknya kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi perhatian pemerintah. Sebagai upaya menangani masalah tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Beleid itu memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, serta Bupati/Walikota Jabodetabek. Inmendagri itu memberi arahan antara lain penerapan sistem kerja hibrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, dan penerapan solusi hijau serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

 

BACA JUGA:Polusi Udara Jakarta Meningkat! Ketahuilah Bahaya dari Polusi Udara Bagi Kesehatan

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek Senin (14/8/2023) lalu.

Berikut ini adalah poin-poin penting dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023:

1.Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem belajar/pembelajaran jarak jauh sesuai dengan aturan Kemendikbudristek        

2.Mengoptimalkan penggunaan masker di luar ruangan  

3.Mengefektifkan penuh uji emisi kendaraan     

4.Sosialisasi dan pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan tak bermisi

5.Pengendalian pengelolaan limbah industri dengan baik

6.Pengawasan dan monitoring cuaca secara berkala

7.Pendanaan untuk pengendalian pencemaran udara lewat APDB dengan tepat sasaran

8.WFH dan WFO​​​​​​​ Pengaturan WFH 50 persen bagi ASN di perangkat daerah, BUMD, dan BUMN Mendorong swasta menerapkan WFH dan WFO yang proporsi dan jam kerjanya disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.

9.Pembatasan Penggunaan Kendaraan Konvensional

ASN yang WFO diminta untuk memanfaatkan angkutan umum, bus antar-jemput atau kendaraan listrik Mendorong karyawan swasta untuk menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum     

( Agus Ali Mashuri )

Sumber: