26 Daftar Inisial Nama Artis yang Terjerat Hukum Promosi Judi Online, Salah Satunya Wulan Guritno

26 Daftar Inisial Nama Artis yang Terjerat Hukum Promosi Judi Online, Salah Satunya Wulan Guritno

Al'MI telah melaporkan 26 daftar nama artis terkait dengan promosi judi online-Ist-

RADAR JABAR - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (Al'MI) telah melaporkan 26 daftar nama artis terkait dengan promosi judi online ke Bareskrim Polri.

"Hari ini kita baru saja menyambangi bareskrim Mabes Polri khususnya di Siber ya terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," terang Ketua Umum AI'MI, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, pada Senin, 4 September 2023.

Dia menguraikan bahwa dari daftar tersebut, terdapat 26 artis yang terlibat dalam promosi judi online, yaitu WG (Wulan Guritno), FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.

Dia menjelaskan bahwa sejumlah artis tersebut telah terlibat dalam promosi judi online sepanjang periode kejadian, mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2023.

BACA JUGA:Polri Akan Tindak Tegas Praktik Judi Online, Kapolri: Kita Pukul!

Selain itu, dia mencatat bahwa beberapa dari mereka menerima pembayaran antara Rp10 hingga Rp100 Juta setelah terlibat dalam promosi perjudian online tersebut.

"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata2 tidak sampai dari 1 menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta rupiah. Namun ada yang lebih dari 100 juta rupiah," lanjut Zainul.

Selanjutnya, Zainul mencurigai bahwa sejumlah artis tersebut sengaja dan penuh kesadaran mempromosikan judi online dengan menggunakan modus permainan game.

"Tadi kami berdiskusi dengan kawan-kawan penyidik terkait dengan maksud ataupun tujuan ataupun terkait dengan definisi berkenan dengan judi online dan game online. Maka disepakati bahwa apa yang dipromosikan itu adalah bagian dari judi online," jelasnya lagi.

"Kenapa? kalau itu game online, maka setiap orang bermain game online tidak mendapatkan keuntungan ataupun tidak mendapatkan hadiah atau gift. Namun yang dipromosikan oleh kawan-kawan publik figur ini membujuk rayu atau seolah-olah game online itu adalah mendapatkan keuntungan dan mendapatkan hadiah," sambungnya.

Sebelumnya, Polri telah memberikan peringatan kepada para artis untuk tidak melakukan promosi situs judi online.

BACA JUGA:Reaksi Wulan Guritno Terkait Panggilan Polisi Akibat Dugaan Promosikan Judi Online

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, mengungkapkan bahwa para artis dan pengaruh digital yang terlibat dalam promosi judi online dapat dihadapkan pada tindakan hukum pidana.

"Influencer bisa kena UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," kata Adi Vivid.

Sumber: