Meski Banyak ASN sudah WFH, Kualitas Udara Jakarta Masih Buruk

Meski Banyak ASN sudah WFH, Kualitas Udara Jakarta Masih Buruk

Kualitas Udara Jakarta Masih Buruk-IQAir-

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan dimana setengah dari total Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta harus menjalankan sistem work from home (WFH) mulai hari Senin, 21 Agustus 2023.

Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari usaha untuk mengurangi dampak buruk polusi dan pencemaran udara yang telah melampaui batas aman ketetapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Berdasarkan laporan pengamatan tingkat polusi udara di DKI Jakarta yang dirilis oleh AQAIR, situasi udara di Jakarta mengalami angka PM 2,5 mencapai 78µg/m³, dengan kecepatan angin mencapai 21,6 km/jam.

Angka polutan udara ini, menurut AQAIR, telah melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO sebanyak 15,6 kali lipat.

BACA JUGA:Jakarta Disoroti Media Asing! Kota Paling Berpolusi di Dunia, Kenapa Begitu?

Bahkan hampir seluruh wilayah DKI Jakarta melampaui batas standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Kualitas udara pada Senin, 21 Agustus ini lebih buruk dibandingkan dengan kondisi udara pada Minggu, 20 Agustus yang lalu.

Pada hari Minggu, AQAIR melaporkan bahwa kualitas udara di Jakarta memiliki tingkat tidak sehat bagi kelompok yang sensitif, dengan indeks kualitas udara (AQI) mencapai 138 berdasarkan standar Amerika Serikat (AQI US).

Namun, situasinya pada Senin 21 Agustus, menunjukkan penurunan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi tingkat tidak sehat dengan AQI US sebesar 163.

Melalui pemantauan yang dilakukan oleh AQAIR di berbagai titik di wilayah DKI Jakarta, teridentifikasi bahwa stasiun AQI US Jeruk Purut mencatat angka polutan tertinggi mencapai 180.

BACA JUGA:Polusi Udara Jakarta Meningkat! Ketahuilah Bahaya dari Polusi Udara Bagi Kesehatan

Disusul oleh stasiun AQI US Kemang V dengan angka polutan 177, dan diikuti oleh stasiun AQI US Gran Melia Jakarta dengan angka polutan mencapai 171.

Kebijakan work from home (WFH) untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tindak lanjut dari permintaan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Tidak hanya berlaku bagi ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Luhut juga mendorong seluruh kementerian di Indonesia untuk segera menerapkan aturan WFH. Penerapan kebijakan WFH ini memiliki tujuan utama untuk menurunkan tingkat polusi udara yang terjadi di wilayah Jabodetabek.

Penjelasan ini disampaikan oleh Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, setelah menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Jumat, 18 Agustus 2023, yang membahas masalah polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Sumber: