Penembakan Bripda Ignatius Karena Soal Bisnis Senpi Ilegal, Begini Kata Polri
Bripda Ignatius, Korban penembakan oleh rekannya-Istimewa-
Dalam perkara ini, Bripda IMS dihadapkan pada Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Bripka IG dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan/atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: