Maraknya Pertambangan Galian C Ilegal di Garut Jadi Sorotan
Aa Usep Ebit Mulyana (istimewa)--
Oleh: Aa Usep Ebit Mulyana, Bidang Advokasi Yayasan Tangtudibuana
AKTIFITAS produksi mineral batuan pertambangan golongan C, atau galian C di Kabupaten Garut dari tahun ke tahun terus bertambah, hal ini tentu akan sangat berdampak pada berkurangnya daya dukung lingkungan, terutama aspek ekologi dan daur hidrologi.
Sangat dikhawatirkan apabila laju pertambahan galian tidak segera dikendalikan maka kedepan bukan tidak mungkin beberapa mata air, danau, sungai-sungai yang ada di sekitar wilayah galian akan mengering, hal ini tentunya akan menyebabkan menurunya tingkat kesejahteraan masyarakat secara luas, karena linier dengan susahnya air bagi kebutuhan rumah tangga, kolam dan sawah sawah dan kebutuhan kehidupan lainnya.
Selain dampak jangka Panjang, aktifitas galian golongan C di beberapa tempat telah menimbulkan banyaknya genangan air yang dipenuhi lumpur masuk ke areal-areal perkampungan dan jalanan, selain itu ketika musim kemarau debu dari angkutan galian C mengotori udara di sepanjang jalan yang dilaluinya.
Aktifitas produksi mineral batuan/pasir galian C adalah konsekwensi dari percepatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan kebutuhan masyarakat terhadap bahan material ini untuk pembangunan hunian serta yang lainnya, namun mengacu pada konsep pembangunan berkelanjutan alangkah baiknya pemerintah pusat dan daerah segera melakukan penertiban dan pengendalian aktifitas ini, terutama di Kabupaten Garut, yang Sebagian besarnya wilayahnya dioreientasikan sebagai Kawasan lindung serta corak pembangunan pemerintah daerah yang dilakukan berbasis agraria.
Dengan melihat laju pertambahan aktifitas galian C di Kabuoaten Garut yang tiap tahun bertambah cepat, kami mendesak pemerintah provinsi Jawa Barat untuk segera:
1. Menertibkan Galian galian yang di indikasi tidak memiliki ijin.
2. Mengontrol dan mengevaluasi lokasi-lokasi galian mengenai yang telah memiliki ijin, terutama kesesesuaian dengan ijin-ijin lingkungan yang sudah dikeluarkan.
3. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Garut tentang kesesuaian tata ruang serta dampak-dampak lingkungan yang sudah terjadi dan kemungkinan terjadi dalam waktu jangka Panjang terkait lokasi-lokasi galian C yang diajukan oleh pihak pemohon.
4. Mendesak pemerintah Kabupaten Garut untuk mengevaluasi kesesuaian tata ruang dengan KLHS yang sudah dibuat.
5. Melakukan kompensasi perbaika-perbaikan lingkunagn hidup di Kabupaten Garut.
Sumber: