Tarif Transaksi QRIS Berlaku Mulai Juli, BI Minta Jangan Bebankan pada Konsumen

Tarif Transaksi QRIS Berlaku Mulai Juli, BI Minta Jangan Bebankan pada Konsumen

Tarif Transaksi QRIS Berlaku Mulai Juli--

RADAR JABAR - Mulai tanggal 1 Juli 2023, Bank Indonesia telah mulai mengenakan biaya layanan kepada pedagang yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yaitu sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi.

Namun, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan imbauan kepada pedagang agar tidak membebani biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS kepada konsumen.

Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mendorong inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro. Sebelumnya, usaha mikro tidak dikenai biaya MDR QRIS atau dibebankan sebesar 0 persen.

Namun, mulai bulan ini, biaya MDR QRIS tersebut diatur menjadi 0,3 persen. Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa imbauan ini didasarkan pada Pasal 52 ayat 1 Peraturan BI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa penyedia barang dan/atau jasa tidak diizinkan untuk membebankan biaya tambahan kepada pengguna atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

“Oleh karena itu, pedagang dilarang membebankan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” ujar Erwin, dilansir dari Bisnis.com, Rabu 5 Juli 2023.

BACA JUGA:Fitur Baru QRIS Rilis Mulai Agustus 2023, Bisa Transfer, Tarik dan Setor Tunai

Erwin menjelaskan bahwa jika ada pedagang yang masih membebankan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran. Selain itu, penyesuaian biaya MDR ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pedagang dan pengguna QRIS.

Biaya tersebut akan digunakan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, termasuk penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.

Erwin menekankan bahwa Bank Indonesia tidak memperoleh pendapatan dari MDR QRIS. Peningkatan kualitas layanan ini diharapkan juga akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

Harap diketahui bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) untuk usaha mikro merupakan yang terendah dibandingkan dengan segmen pedagang lain yang dikenakan MDR.

Selain itu, MDR QRIS juga lebih efisien dibandingkan dengan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya. Jika dijelaskan secara rinci, MDR yang telah ditetapkan untuk usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar adalah sebesar 0,7 persen.

Namun, untuk kategori merchant khusus seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), dan public service obligation (PSO), Bank Indonesia telah menetapkan biaya MDR sebesar 0,4 persen.

Sumber: