Hati-Hati Menggiling Daging di Pasar! Risiko Kesehatan Ini Mengancam Jika Alat Tidak Bersih

Hati-Hati Menggiling Daging di Pasar! Risiko Kesehatan Ini Mengancam Jika Alat Tidak Bersih

Hati-Hati Menggiling Daging di Pasar! Risiko Kesehatan Ini Mengancam Jika Alat Tidak Bersih--

Daging yang sudah busuk dapat menjadi tempat hidup bagi bakteri yang dikenal sebagai Listeria monocytogenes, yang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dengan gejala awal mirip flu.

Bakteri ini dapat mengakibatkan meningitis, ensefalitis, dan septikemia, serta dapat menyebabkan infeksi intrauterin atau infeksi pada leher rahim pada wanita hamil.

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US Food and Drug Administration), bakteri yang ada pada daging yang sudah busuk mungkin tidak menunjukkan gejala pada orang yang sehat. Namun, kelompok yang paling rentan terhadap bakteri ini adalah pasien kanker, orang tua, dan wanita hamil.

Tingkat kematian akibat penyakit Listeria monocytogenes diperkirakan sekitar 70 persen, dengan jumlah kematian kurang dari 500 per tahun di Amerika Serikat.

Saran untuk Pengguna Jasa Penggilingan Daging

Kebanyakan dari kita mengonsumsi berbagai produk yang kemungkinan menggunakan jasa penggilingan ini, seperti bakso, mie ayam, dan restoran lainnya.

Perhatian terhadap masalah ini kurang diberikan oleh para pelaku usaha. Menjaga hak konsumen untuk mendapatkan produk halal bukanlah hal yang mudah dilakukan.

Keterbatasan peralatan dan kurangnya kesadaran dari pelaku usaha menjadi penghalang yang sulit diatasi. Hingga kapan kita akan terus menghadapi situasi seperti ini? Salah satu cara yang paling aman adalah dengan menggiling daging cincang sendiri untuk konsumsi kita.

Saat ini terdapat marketplace yang menjual alat penggilingan daging otomatis dengan harga yang bervariasi.

Namun jika kita tidak memiliki mesin penggiling daging, kita dapat mencincangnya secara manual menggunakan pisau hingga mencapai kehalusan yang sesuai.

Dengan cara ini, daging halal yang akan kita konsumsi tetap akan tetap halal tanpa adanya kontaminasi bahan haram.

Sumber: