Anggota DPRD Pandeglang Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Penjara

Anggota DPRD Pandeglang Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Penjara

Pelaku kasus pelecehan seksual Yangto yang merupakan anggota DPRD Pandeglang divonis hukuman pidana selama 5 bulan. (23/02/2023)-radarjabar.disway.id-disway.id

Kemudian, Satria menilai, hakim tidak mampu membuktikan dakwaan terhadap Yangto.

BACA JUGA: DKP Jawa Barat Tebar 300.000 Benur Udang Vannamei di Karawang

Hakim, lanjutnya, hanya menggunakan isyarat dan petunjuk bahwa ada perbuatan cabul yang didakwakan kepada Yangto.

“Namun kami tetap menghormati. Kami juga tegaskan, klien kami tidak melakukan perbuatan cabul, klien kami tidak didakwa dan dituntut melakukan perbuatan Pasal 289, ini harus clear di media, klien kami dituntut, digunakan Pasal 281 ayat (1), yaitu tindakan asusila yang dimana sampai hari ini dibuktikan dengan isyarat dan petunjuk,” katanya.

Menurut Satria, putusan terhadap kliennya itu dibuktikan dengan isyarat dan petunjuk karena tidak ada saksi peristiwa tersebut dan juga bukti yang berkesesuaian.

 

“Dan juga terkait bukti dari ahli terkait visum, pada faktanya korban melakukan visum sendiri baru kemudian besoknya dilakukan laporan di Polres Pandeglang. Artiny, secara prosedur Unit PPA Polres Pandeglang tidak mendampingi pelapor untuk melakukan visum” katanya.(*)

Sumber: