Aturan Baru Pembuatan SIM, Polri Meminta Masyarakat Lampirkan Sertifikat Mengemudi

Aturan Baru Pembuatan SIM, Polri Meminta Masyarakat Lampirkan Sertifikat Mengemudi

Polri terbitkan aturan baru terkait prosedur pembuatan SIM, yaitu dengan menambahkan kelengkapan berkas serfikat mengemudi. (18/06/2023)-Istimewa-jawapos.com

RADARJABAR.DISWAY.ID - Polri telah menerbitkan aturan baru terkait prosedural pembuatan SIM bagi masyarakat, yaitu dengan menambahkan kelengkapan berkas berupa sertifikat mengemudi.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan pemberlakuan aturan baru tersebut sebagaimana telah tertuang pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023, tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sertifikat Mengemudi menjadi berkas wajib yang harus dilampirkan oleh para calon pembuat SIM. Aturan tersebut juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada tanggal 8 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA: Polusi Udara Meningkat, Presiden Jokowi Panggil Menteri LHK Siti Nurbaya ke Istana

Setiap masyarakat diharuskan terlebih dahulu untuk melakukan pelatihan mengemudi melalui pihak terkait yang bergerak di bidang pelayanan pendidikan mengemudi.

Sertifikat asli hasil pelatihan kemudian di fotocopy, dan menjadi syarat kelengkapan berkas pengajuan pembuatan SIM.

Hal tersebut juga diungkapkan melalui Perpol pasal 9 ayat 3 dan 3a yang tertulis, "Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis pembahasan ayat 3a pada Perpol, Minggu, 18 Juni 2023.

Seritifikat Mengemudi juga memiliki masa berlaku paling lama 6 bulan sejak diterbitkan, yang menjadi syarat pelampiran prosedur pembuatan SIM bagi setiap pemohon peningkatan SIM Ranmor dan SIM Ranmor Perseorangan.

BACA JUGA: Polusi Udara Meningkat, Presiden Jokowi Panggil Menteri LHK Siti Nurbaya ke Istana

"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompentensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3b direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis pasal ayat 3b.

Sementara terkait kategori pemohon perorangan dapat mengajukan surat verifikasi yang diterbitkan oleh pihak sekolah mengemudi. Surat tersebut berlaku khususnya bagi pengemudi yang telah melakukan pelatihan secara mandiri atau belajar sendiri.(*)

Sumber: