Terkuak! Kasus Setoran Rp.650 Juta, Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dipatsus
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal--Istimewa
RADAR JABR - Kejadian menggemparkan di dunia kepolisian terjadi ketika Kompol Petrus Hottiner Simamora dan tujuh anggota Brimob lainnya ditahan dalam kasus setoran uang senilai Rp 650 juta.
Dipatsus (penempatan khusus) ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai peran Kompol Petrus sebagai komandan dari Bripka Andry Darma Irawan.
BACA JUGA:Begini Profil Irjen Slamet Uliandi, Jenderal Bintang Dua yang Seret Ferdy Sambo ke Mako Brimob
Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob yang mengungkapkan keluhan di media sosial, merasa terkejut ketika meski telah setoran sebesar Rp 650 juta, ia tetap dimutasi oleh komandannya, Kompol Petrus.
Kasus ini menarik perhatian Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, yang menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Juni 2023, Kompol Petrus dan 7 anggota Brimob lainnya ditahan sesuai perintah Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Kompol Petrus ditahan khusus karena pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugasnya.
Sementara itu, 7 anggota Brimob lainnya juga terlibat dalam dugaan kasus setoran yang disampaikan oleh Bripka Andry Darma Irawan.
BACA JUGA:Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo Digeledah, Petugas Brimob Angkut Satu Boks Kontianer Barang
Kombes Nandang menyatakan, "Ya, benar. Kompol P telah dipatsus sejak kemarin bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat. Mereka akan menjalani patsus selama 30 hari ke depan."
Patsus merupakan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh tim provos terhadap polisi yang diduga melanggar disiplin.
Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal, telah mencopot Kompol Petrus Hottiner Simamora dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sebagai tindakan tegas untuk menindak anggota yang bermasalah, terutama jika tindakan tersebut merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Polri Minta Maaf Soal Brimob yang Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo
"Irjen Iqbal menegaskan, 'Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya.'"
Pernyataan tersebut menjadi upaya untuk menegaskan komitmen dalam menjaga disiplin dan keberlanjutan tugas kepolisian.
Kehebohan terkait kasus ini dimulai ketika Bripka Andry Darma Irawan membagikan pengalamannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Bripka Andry menyertakan bukti percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Kompol Petrus, serta bukti transfer uang yang menjadi fokus perhatian.
Selain itu, Bripka Andry juga menyentuh masalah mutasinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, yang semakin menambah kompleksitas kasus ini.
Sumber: