Bantuan Para Alumni, SMAN 21 Bandung Tetap Jadi Study Tour ke Yogyakarta
Bantuan Para Alumni, SMAN 21 Bandung Tetap Jadi Study Tour ke Yogyakarta-Titik 0 KM Yogyakarta foto oleh @faajarkp-Instagram Yogyakarta @yogyakarta
Berstatus freelancer tour leader di perusahaan Grand Travelling Indonesia, oknum berinisial CL (33) itu diduga menggelapkan dana sekitar Rp400 juta. CL disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan serta Penggelapan, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Pelakunya telah kami amankan, inisial CL, yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan uang travel untuk kegiatan anak SMAN 21 Bandung ke Jogja," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari detiknews.
Kasus ini bermula ketika SMAN 21 Bandung ingin menggelar karya wisata ke Yogyakarta. Mereka memilih menggunakan jasa travel Grand Travelling Indonesia.
Adapun murid yang akan mengikuti kegiatan tersebut jumlahnya sekitar 350 dengan setiap anak dikenai biaya Rp1,3 juta. Ratusan siswa ini rencanaya berangkat hari Rabu (24/5) serta pulang hari Jumat (26/5).
Pihak SMAN 21 Bandung sudah membayarkan uang muka saat penandatanganan MoU. Dalam MoU ini pun tertulis tanggal pelunasan dan nomor rekening perusahaan.
Namun lantaran faktor dasar kepercayaan, SMAN 21 Bandung mengiayakan saat diminta oleh CL untuk mentransfer uang pelunasan nyaris Rp400 juta ke rekening pribadinya. Pihak sekolah baru mengetahui hal ini kala pihak travel datang untuk menagih uang pelunasan.
Sumber: berbagai sumber.
Sumber: