Motif Pembacokan Terhadap Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan Anaknya
Ini Motif Aditya Lakukan Pembacokan Terhadap Mantan Ketua KY dan Anaknya di Kediamannya. Foto Agi Jabarekspres--
“Kami juga akan mengecek kepada data-data kami bahwa tersangka seorang residivis atau bukan. Namun sejauh ini belum ada catatan tersangka mengalami vonis tindak pidana,” tegasnya.
Adapun Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal berlapis. Yang pertama pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Karena tersangka membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pengerjaannya, kami juga lapisi dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: