Polresta Bandung Amankan Warga Banjaran yang Tanam Dua Pohon Ganja di halaman rumahnya.

Polresta Bandung Amankan Warga Banjaran yang Tanam Dua Pohon Ganja di halaman rumahnya.

Polresta Bandung Amankan Warga Banjaran yang Tanam Dua Pohon Ganja di halaman rumahnya. Foto Agi Jabarekspres--

 

Adapun rumah tersangka ini menurut Kusworo merupakan rumah sewaan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan sering disewa oleh masyarakat. Namun karena sudah jarang digunakan akhirnya tersangka menanam pohon ganja tersebut.

 

“Karena sudah jarang digunakan, jarang disewa masyarakat, maka tersangka menabur bibit, dan ada dua pohon tanaman ganja yang tumbuh,” jelasnya.

 

Adapun tanaman ganja tersebut kata Kusworo hanya dikonsumsi untuk pribadi dan tidak diperjualbelikan.

 

“Dari hasil panen tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri, itu menurut informasi dari tersangka,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009.

 

“Barang siapa tanpa hak menanam tanaman dalam bentuk ganja lebih dari pada 5 gram, maka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.,” ungkapnya.

Sumber: