Lolos Evaluasi Gubernur Jabar, DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto saat mengetuk palu, tanda ditetapkan dua Perda baru.- (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)-
Kedua, PMP Perumda PPJ hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor dan ketiga, Perumda PPJ wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak daerah kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda PPJ setiap tahun anggaran.
“Mudah-mudahan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” tutupnya.*(YUD)
Sumber: