Disdik Kabupaten Bogor Larang Guru dan Pihak Sekolah Menjual Seragam

Disdik Kabupaten Bogor Larang Guru dan Pihak Sekolah Menjual Seragam

Ilustrasi: Siswa selesai mengikuti mata pelajaran di salah satu sekolah di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. - Foto : Sandika Fadilah/JabarEkspres--

BOGOR - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengimbau kepada guru atau komite sekolah agar tidak menjual seragam sekolah kepada wali atau orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah menegaskan larangan kepada guru dan semua unsur pendidikan berbisnis pakaian sekolah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

"Di peraturan itu kan sudah jelas sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa, dalam hal ini menjual atau membeli pakaian seragam sekolah baru baik saat penerimaan siswa baru maupun saat setiap kenaikan kelas," kata Dimansyah kepada Jabar Ekspres, Jumat 14 Oktober 2022.

Jika ada guru atau komite sekolah yang berbisnis seragam, lanjut Dimansyah, pihaknya akan secara tegas memberikan sanksi mulai dari ringan, sedang hingga sanksi terberat.

"Bagi yang melanggar, kami akan beri sanksi berupa penurunan pangkat, penundaan gaji berkala sampai bebas tugas jika berstatus kepala sekolah," lanjutnya.

Terkait dengan seragam khas daerah. Tidak ada aturan siswa atau wali murid untuk membelinya, Juanda menyarankan orang tua murid membelinya di Koperasi atau di pasar di luar sekolah.

"Pakaian adat ini kan dipakai tidak setiap hari, mungkin hanya dipakai pada saat acara saja. Wali murid beli di luar sekolah saja di pasar atau tempat lainnya kan ada. Intinya sekolah tidak boleh membebankan wali murid," tegasnya.

Terkait pengadaan seragam sekolah, pihak guru ataupun komite sekolah tidak diharuskan untuk memfasilitasi, melainkan sepenuhnya ditanggung wali atau orang tua siswa.

Masih minimnya pengetahuan orang tua murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akan mensosialisasikan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 itu ke setiap satuan pendidikan di Kabupaten Bogor sebelum benar-benar diterapkan.

"Kita akan sosialisasi kan dlu, yang jelas aturannya udh ada, tingal pelaksanaan saja dan seragam tidak boleh dibeda-bedakan, termasuk pengunaan seragam adat kita sosialisasikan dulu," pungkasnya.

Sumber: