Pemprov Jabar Terima Pengembalian Barbuk Uang Hasil Korupsi Dana BOS dari Kejari Kota Bogor

Pemprov Jabar Terima Pengembalian Barbuk Uang Hasil Korupsi Dana BOS dari Kejari Kota Bogor

Simbolis penyerahan barang bukti uang dari Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni kepada Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar Dewi Sartika di Aula Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (1/9).-(Foto: Yudha Prananda/Jabar Ekspres)-

BOGOR, RadarJabar - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerima pengembalian barang bukti (barbuk) uang dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor senilai Rp 985.485.200 atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor yang terjadi pada 2020 silam.

Diketahui, sebanyak tujuh orang tersangka sudah menjalani hukuman setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor (PN) Bandung dan telah melalui proses dari persidangan hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni mengatakan, pengembalian barbuk itu sebagai konsekuensi hukum karena perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Kami menyerahkan, sehubungan dengan eksekusi atau pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 924K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Pebruari 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 9/TIPIKOR/2021/PT.BDG tanggal 3 Agustus 2021 atas nama tiga Terpidana yaitu saudara Gunarto, H. Basor, dan saudara Dedi mantan PNS Guru dan Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor," katanya saat simbolisasi penyerahan barbuk di Aula Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Kamis, 1 September 2022.

Sekti menyebut, barang bukti itu sudah digunakan pada persidangan, dan MA telah mengeluarkan keputusan yang salah satunya adalah memerintahkan kepada penuntut umum untuk memasukan uang barang bukti kepada kas negara.

"Dan keuangan kerugian negara yang disetorkan kepada kas negara Rp985.485.200 yaitu ke Kas Pemprov Jawa Barat melalui rekening umum kas Pemprov Jabar," paparnya.

Menurutnya, dana tersebut harus dimanfaatkan secara optimal dan ini hasil kejelian dan kecermatan tim JPU yang mempelajari dan mengkaji pada saat proses di persidangan. Untuk barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan akhirnya dikabulkan oleh MA.

"Pengembalian yang barang bukti ini memang baru pertama kali dikembalikan ke kas keuangan Pemprov Jabar. Memang walaupun kerugian negara dari kasus dana BOS ini Rp12 miliar lebih, tetapi yang terselamatkan hanya Rp985.485.200," terang Sekti.

Sementara, Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar Dewi Sartika menuturkan, hal ini perkara yang harus di apresiasi dari mulai penuntutan hingga ke MA, dan akhirnya dikembalikan ke kas negara.

Hal tersebut, sambung dia, mendorong upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan responsivitas pengelolaan keuangan sebagai pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ini pertama kali adanya pengembalian uang hasil dari kasus yang diterima oleh kas keuangan Pemprov Jabar, dan menjadi pembelajaran, semoga dengan adanya model seperti ini semakin baik," sebutnya.

Dewi menjelaskan, tiga terpidana yang terjerat kasus dana BOS tersebut dikelola K3S pada tahun 2017, 2018, 2019 dengan jumlah keseluruhan uang yang dikorupsi Rp12.386.903.720 dan setelah diproses dari mulai Kejari Kota Bogor hingga PN Tipikor Bandung dan MA di tingkat kasasi, maka Kejari Kota Bogor sebagai pihak yang menyimpan barang bukti Rp985.485.200, untuk mengembalikan barang bukti ke kas keuangan Pemprov Jabar.

"Dulu menang dikelola oleh Pemprov Jabar dana BOS itu, sedangkan di tahun 2022 ini, persoalan dana BOS dikelola oleh Pemkab dan Pemkot di daerah masing-masing," ujarnya.

Dia mengaku, sebagai tindak lanjut dari pengembalian barang bukti berupa uang sejumlah tersebut, pihaknya akan segera melakukan pelaporan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sumber: Jabar Ekspres