Tuntut Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama, Ratusan Petani KTH Geruduk Kantor BBKSDA Jawa Barat

Tuntut Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama, Ratusan Petani KTH Geruduk Kantor BBKSDA Jawa Barat

Tuntut Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama, Ratusan Petani KTH Geruduk Kantor BBKSDA Jawa Barat --

BANDUNG, RadarJabar - Ratusan petani dari puluhan Kelompok Tani Hutan (KTH) dari kawasan konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (TBMK) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di Gede Bage, Kota Bandung pada Senin, (29/8).

Aksi ini digelar dalam rangka menuntut perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program kemitraan KTH dengan BBKSDA terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yakni penyadapan getah pinus yang telah berakhir pada bulan Maret 2022.

"Ada kemitraan kerjasama dengan BBKSDA Sebagi lembaga yang memegang izin penuh mengelola kawasan tersebut," kata Koordinator aksi Ahmad Zidni Jamjami saat diwawancara wartawan.

Zidni mengatakan, pada tahun 2019 disepakati kerjasama antara badan tersebut dengan KTH. Menurutnya, perjanjian ini yang melatar belakangi masyarakat bisa mengelola hasil hutan bukan kayu.

"Sudah beberapa bulan terakhir KTH telah megusulkan perpanjangan kerja sama sampai sekarang tidak ada kelanjutan. Secara tidak langsung BBKSDA melanggengkan kemiskinan, BKSDA juga tidak mengikuti arahan dari pemerintah pusat," katanya.

Ia mengatakan, jika PKS ini diulur ulur petani tidak bisa melakukan penyadapan atau aktivitas ekonomi. Padahal kaum tani memiliki tanggungan ekonomi untuk keluarga.

"Apabila BBKSDA tidak mengabulkan ini maka kita siap tidur disini," tegasnya.

Zidni mengatakan nilai penting PKS ini yang mana nantinya KTH punya legitimasi dan hak kewajiban melakukan aktivas  penyadapan getah pinus.

Sementara itu perwakilan KTH dalam orasinya mengatakan bahwa telah merasa dirugikan BBKSDA. "Berbulan bulan tidak bisa melakukan aktivitas kewajiban sebagai kepala keluarga  saya minta BKSDA segera mempercepat penandatanganan," pungkasnya.*** (win)

Sumber: Jabar Ekspres