Agen Gas Nakal di Cilengkrang Bandung, Suntik Tabung dan Jual Ilegal

Agen Gas Nakal di Cilengkrang Bandung, Suntik Tabung dan Jual Ilegal

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ungkap kasus modus penjualan tabung gas ilegal dengan cara suntik isi gas di Cilengkrang, Kabupaten Bandung. -(Foto: Yanuar/Jabar Ekspres)-

Sementara AH, dikatakan Kusworo, mempunyai peran mencari karet penutup tabung, segel dan alat suntik dengan cara transaksi melalui jual beli online. 

"Pada saat penyelidikan tertangkap tangan, langsung dibawa lari (barang buktinya) dibuang ke torn," paparnya. 

Hasil penangkapan tersebut, disampaikan Kusworo, Polresta Bandung berhasil mengamankan 240 tabung gas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Di TKP ini (terdiri) dari 75 tabung gas 3 kilo yang ada isinya dan 73 tabung gas 3 kilo yang sudah kosong," katanya. 

"Sedangkan untuk 12 kilo itu ada 16 tabung yang ada isinya dan 12 tabung yang sudah dalam keadaan kosong," lanjut Kusworo. 

Tak hanya itu, raturan karet penutup tabung gas, segel yang sudah diberi barcode, empat gawai hingga kendaraan operasional pelaku berhasil diamankan. 

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi mengenai memperniagakan tanpa izin dan juga melakukan penyalahgunaan perniagaan," ujarnya. 

Atas tindak kriminalnya itu, kedua pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda mencapai Rp60 miliar. 

Sementara untuk penjualannya, pelaku mendistribusikan tabung gas hasil suntikannya secara ilegal itu masih di wilayah Kecamatan Cilengkrang, dengan target sasaran kebutuhan rumah tangga dan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM). 

"Selain itu, kegiatan ini juga bisa (berpotensi) mengakibatkan bahaya, ketika tabung 3 kilo disuntikkan ke tabung 12 kilo tentunya banyak gas yang bocor keluar," papar Kusworo. 

Dia melanjutkan, setelah aktivitas penyuntikan itu, diketahui pelaku biasanya merokok, padahal ruangan tersebut tergolong tertutup sehingga sangat mudah sekali untuk menyulut kebakaran. 

"Lokasi penyuntikkannya itu di kamar mandi dan sebelah kamar mandi itu ada kompor," ucapnya. 

Kusworo mengimbau, bagi masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam penggunaan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun tidak, maka segera melaporkannya pada Polisi. 

"Bisa menginformasilan kepada Polisi biar kami yang lakukan penyelidikan dan penindakan," pungkasnya.*** (Bas)

Sumber: