DPR RI Tegaskan Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J

DPR RI Tegaskan Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendapat desakan dari DPR RI terkait motif pembunuhan Brigadir J--

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Sumber: