Buka Judi Sambung Ayam Selama Dua Bulan, Pria di Sukabumi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Buka Judi Sambung Ayam Selama Dua Bulan, Pria di Sukabumi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Saat Press Rilis Judi Sabung Ayam--

SUKABUMI- Judi sabung ayam dengan taruhan uang sebesar Rp.50 Ribu digerebek oleh petugas Polisi dari Polsek Nagrak Polres Sukabumi pada hari Minggu (20/08/22) sekira pukul 23.00 wib berlokasi di Kampung Cikanyere RT 001/007 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam rilis kasus tersebut mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku dengan barang bukti berupa tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai dengan jumlah Rp. 300.000,-  dan kalangan tempat sabung ayam yang terbuat dari bahan spon.

Baca Juga: Ini Penjelasan Polri Soal Video Tumpukan Uang 900 M di Rumah Ferdy Sambo

"Tempat disediakan YP yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka," ungkap Dedy kepada awak media yang hadir dalam giat ekspos Selasa (23/8/2022).

Ditempat yang sama Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang mendampingi Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam rilis tersebut mengatakan modus kejadian dari praktek judi sabung ayam tersebut tanpa ada perjanjian terlebih dahulu dengan kata lain para pelaku langsung melakukan perjudian dengan taruhan sebesar Rp 50 Ribu.

Baca Juga: Hotman Paris Komentari Berpindahnya Uang Brigadir J Senilai Rp 200 Juta: Itu Uang Keluarga

"Taruhannya berarti langsung lima puluh ribu," jelas Teguh.

" Kurang lebih menurut hasil keterangan baru berjalan dua bulan," sambung teguh.

Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara sesuai pasal 303 KUHP akan menjerat para pelaku.

Baca Juga: Terima Ijazah Brigadir J, Samuel Hutabarat Menitikan Air Mata

Sumber: