Yana Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Sejumlah Kucing di Sesko TNI
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana--
BANDUNG, RadarJabar - Wali Kota Bandung Yana Mulyana buka suara terkait dugaan penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung yang viral di media sosial.
Pihaknya pun mengaku cukup menyayangkan dengan adanya tindakan tersebut. Terlebih, total ada enam kucing yang ditembak menggunakan senapan angin tersebut.
"Cukup menyayangkan. Sesalah apa kucing ini sampai diperlakukan hingga terjadi pembunuhan itu. Sesama makhluk hidup, seharusnya saling menyayangi," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (18/8).
Sebelumnya, Pelaku penembak kucing di lingkungan Sesko TNI Jalan R.A.A Marta Negara Kecamatan Lengkong Kota Bandung Jawa Barat ternyata seorang perwira berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial NA. Atas ulahnya itu Brigjen NA dikenakan pasal berlapis. Baca di sini
Sejumlah kucing liar ditemukan mati tertembak di lingkungan sesko TNI Bandung Jawa Barat, Selasa (16/8) kemarin. Video temuan kucing mati itu pertama kali diunggah akun @rumahsinggahclow dan menjadi viral. Akun tersebut juga menandai Gubernur Ridwan Kamil dan Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Kucing-kucing ditemukan mati ditembak, lokasi di Sesko TNI Martanegara Bandung, Ada yang tahu? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak2 seperti ini,” demikian tulis akun rumahsinggahclow.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku penembak kucing adalah Brigjen TNI NA anggota organik Sesko TNI.
Berdasarkan pengakuan Brigjen TNI NA, hal itu dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar.
Penembakan dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Tim hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI Na. Baca di sini
Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.*** (Arv)
Sumber: Jabar Ekspres