Satu Tahun Terakhir, Pengaduan Kasus Rentenir Meningkat 27 Persen
PENGADUAN: Dua orang korban rentenir tengah melakukan pengaduan ke Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, pada Kamis (11/8).-(Nizar/Jabar Ekspres)-
Radarjabar.disway.id, BANDUNG - Dari 2020 sampai 2021, pengaduan atas kasus rentenir di Kota Bandung mengalami peningkatan sebesar 27 persen. Pada 2020 dilaporkan terdapat 2.519, sementara tahun 2021 ada sebanyak 3.210 pengaduan.
Ketua Harian Satuan tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya, menyebut bahwa berdasarkan data yang dihimpun, latar belakang pengaduan paling banyak terkait masalah modal usaha dan biaya hidup.
Dia menuturkan, latar belakang terkait modal usaha sebesar 36 persen, sedangkan keperluan biaya hidup berada di angka 32 persen.
"Kadang masalah 'mindset', kecanduan meminjam uang ke rentenir untuk membayar hutang ke rentenir sebelumnya. Itu menambah masalah," ujar Saji kepada Jabar Ekspres, Kamis (11/8).
Dirinya menambahkan, aksi pinjaman para rentenir bakal terus ada selama masih dibutuhkan.
"Mereka itu supply dan demand. Mereka ada karena ada yang meminjam," tambahnya.
Satgas Anti Rentenir, kata Saji, merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menangani kasus rentenir. Menurutnya, rata-rata para rentenir mengatasnamakan koperasi sebagai kedok operasi.
Dalam operasinya, para rentenir meminjamkan uang dengan bunga yang tidak wajar. Berbeda dengan koperasi. "Atau peminjaman yang tidak logis. Serta meminjamkan uang di luar anggota."
Begitu juga dengan praktek pinjaman online (pinjol). Saji mengungkapkan, apabila aksi peminjaman uang itu masih ilegal, bergerak secara liar, dan mematok bunga tidak logis, dianggap juga sebagai rentenir.
Sementara, dia menuturkan Satgas Anti Rentenir Kota Bandung memiliki dua tugas, yakni membantu korban rentenir dan melakukan verifikasi terhadap pelaku rentenir.
"Untuk korban, mesti diserahkan rincian utang rentenir. Bantuannya, kami akan sediakan mediasi advokasi. Penengah, bertemu dengan rentenir," tuturnya.
"Mediasi untuk menentukan pembayaran utang pokok atau sisa pokok. Karena rata-rata yang dibayarkan sebelumnya, yakni bunganya saja. Pokok tidak berkurang," imbuhnya.
Pelaku rentenir, kami fokuskan oknum-oknum yang menggunakan koperasi sebagai kedok. Kemudian, bantuan lain yang disediakan Satgas Anti Rentenir berupa pembiayaan.
Apabila korban sudah bebas dari rentenir, diadvokasi, dan mempunyai usaha. Pihaknya bakal memberikan modal. "Kami kerja sama dengan mitra-mitra satgas."
Sumber: Jabar Ekspres