Brigadir J Sempat Sebut “Skuad Lama yang Pada Kurang Ajar”, Siapakah Orang Tersebut?
Foto tangkapan layar komunikasi terakhir Brigadir Joshua dengan Vera Simanjuntak melalui video call. Foto Facebook Kamaruddin Simanjuntak--
Radarjabar.disway.id – Belum lama beredar suatu rekaman live dari Brigadir J sebelum ia tewas. Dalam rekaman tersebut, Brigadir J seakan memberikan petunjuk atas tersangka penembakan yang ia alami.
Dalam rekaman tersebut, Brigadir J sempat menyebutkan seseorang yang ia sebut sebagai “skuad lama yang pada kurang ajar”
Orang tersebut diduga merupakan pelaku yang pada gilirannya nanti akan membunuh Brigadir J.
Adapun rekaman tersebut merupakan unggahan Facebook dari kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam unggahan tersebut juga tampak Brigadir Joshua kerap melayangkan permintaan maaf terhadap kekasihnya, Vera Simanjuntak.
Ia bertingkah seakan-akan itu merupakan perpisahan mereka walau memang demikian adanya.
“Noted: Keterangan Poto Alm. Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Ketika Alm : Pamitan & Memohon Maaf serta Meminta Mencari “pria lain” Sebagai Pengganti Dirinya,”
Kamaruddin juga menyebut bahwa di momen itu, Brigadir Joshua secara khusus berpamitan kepada Vera Simanjuntak karena akan pergi untuk selama-lamanya.
“Sekaligus Menjelaskan Bahwa Dia Akan Pergi Untuk Selamanya, Karena “AKan Dibunuh Oleh Para Squad Lama Yang Pada Kurang Ajar.. !” tandas unggahan Kamaruddin Simanjuntak di akun Facebook-nya seperti dilihat Rabu (27/7/2022).
Dalam keterangan unggahannya, Kamaruddin juga meminta dukungan atas otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua yang saat ini dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
“Dukung “Hasil Autopsi dan Visum Et Repertum Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat“,” tulisnya..
Kamaruddin juga menuntut agar hasil otopsi Brigadir Joshua dibuka secara transparan kepada publik.
Itu sebagaimana perintah Presiden Jokowi yang sampai dua kali memperingatkan penanganan Jumat berdarah di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo itu.
“Segera diumumkan sekarang juga secara terbuka, obyektif dan transfaran, sesuai amanat Presiden RI, demi kepastian hukum, keadilan dan kemamfaatannya,” sambungnya.
Sumber: pojoksatu.id