Dewan Pembina Beri Tanggapan terkait Polemik Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung dan Pemkot

Dewan Pembina Beri Tanggapan terkait Polemik Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung dan Pemkot

Kebun Binatang Bandung.-(Foto: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)-

Radarjabar.disway.id, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung teguh dalam pendirian mengklaim penunggakan sewa Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Belum lama ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna memastikan pihak pemilik lahan wisata ini berkewajiban membayar tunggakan sewa lahan sebesar Rp13,5 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) - Kebun Binatang Bandung Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH, menyatakan bahwa masalah aset dan masalah tagihan adalah kedua hal yang harus dipisahkan.

“Masalah aset dan tagihan adalah statemen yang ratio legisnya sangat tidak berdasar. Dan patut dipertanyakan logika hukumnya. Artinya, di mana logika hukumnya memisahkan masalah aset dengan tagihan?” ujarnya dalam keterangan yang diterima Jabar Ekspres, Kamis (21/7).

Menurutnya, tagihan muncul disebabkan pihak Pemkot Bandung secara apriori mengklaim bahwa lahan tempat wisata ini adalah asetnya, sehingga oleh karenanya berhak untuk menagih uang sewa kepada YMT yang disampaikan melalui Surat Peringatan (SP), SP 2, dan SP 3. 

“Terhadap SP 1 dan SP 2, kuasa hukum YMT sudah menyampaikan surat yang ditujukan kepada BKAD Pemkot Bandung, perihal tanggapan yang pada pokoknya mempertanyakan keabsahan/legalitas Pemkot yg mengklaim lahan Kebun binatang Bandung,” tuturnya.

Dalam surat itu mempertanyaan tiga poin utama terkait keabsahan klaim Pemkot.

Pertama, tanggapan terkait keabsahan klaim Pemkot tersebut diurai Pantja berdasarkan Legal Opinion yg dikeluarkan oleh Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014 pada salah satu kesimpulannya yang tegas menyebutkan bahwa Aset Pemkot Bandung BUKAN terletak di lahan tempat wisata ini.

“Kedua, statemen Ridwan Kamil (sewaktu menjabat menjadi Walikota Bandung) di akun Facebook-nya menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Lahan Kebun Binatang Bandung bukan milik Pemkot Bandung, melainkan milik pribadi/yayasan,” sambung Pantja.

Ketiga, bebernya, gugatan yang tengah berproses keperdatan di PN Bandung dari pihak Penggugat yang mengaku (akan) membeli lahan kebun binatang Bandung, di mana salah satu pihak yang digugat (Tergugat) adalah Pemkot Bandung.

“Terkait dengan pendapat Sekda Kota Bandung yg mempertanyakan legal standing YMT mengelola Kebun binatang Bandung, saya hanya menyarankan agar Sekda belajar sejarah keberadaan Kebun Binatang Bandung dari masa Hindia Belanda dulu sampai sekarang dan terutama belajar Hukum,” paparnya.

Hukum yang dimaksud Pantja mencakup Agraria, Hukum Tanah, Hukum Adat yang terkait dengan tanah dan Hukum Administrasi Negara yg terkait dgn urusan pemerintahan bidang pertanahan dan aset daerah, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tanah.

“Pemkot Bandung lebih mengedepankan masalah tagihan atas sewa lahan dengan memisahkan perkara yang sedang berjalan. Seharusnya Pemkot Bandung memeriksa kembali dengan teliti perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan sewa dimaksud,”*** (Arv)

Sumber: Jabar Ekspres