Menunggak Biaya Sewa Lahan, Kebun Binatang Bandung dapat SP3

Menunggak Biaya Sewa Lahan, Kebun Binatang Bandung dapat SP3

Kebun Binatang, salah satu destinasi wisata Kota Bandung.-(Foto: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)-

BANDUNG - Kebun Binatang Bandung terancam disegel karena menunggak biaya sewa lahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Nominal utang sewa lahannya mencapai Rp 13,5 miliar. Pemkot Bandung pun sudah melayangkan surat teguran ketiga atau SP3 kepada pengelola Kebun Binatang Bandung.

Marketing Communication (Marcom) Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo) Sulhan Syafii mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan yang memutus soal kepemilikan lahan yang dipakai.

Pihaknya pun meminta agar Pemkot Bandung menghargai proses hukum yang masih bergulir di pengadilan.

“Kami masih menunggu keputusan pengadilan,” kata Sulhan kepada JPNN, Kamis (21/7).

Menurut Sulhan, pihaknya berpegang pada legal opinion dari pengadilan tertanggal 5 Mei 2014 yang menyatakan bahwa lahan seluas 14 kehtare itu bukan milik Pemkot, melainkan pihaknya.

“Karena kan dulu sudah ada legal opinion dari pengadilan dulu tanggal 5 Mei 2014 bahwa menyatakan bahwa lahan itu bukan milik Pemkot. Kan kami kalau mengacu dari situ ya menunggu dari pengadilan,” jelasnya.

Sulhan menyebut, siapapun bisa mengeklaim soal kepemilikan tanah. Begitupun dengan Pemkot Bandung yang ngotot kalau tanah tersebut adalah aset miliknya.

“Kalau sama-sama ngotot carilah wasitnya. Para pengamat juga bilang, dewan juga bilang kalau tunggu pengadilan supaya jelas punya siapa, jadi pasti gitu,” tutur dia.

Aan menambahkan, surat SP3 yang dilayangkan Pemkot benar sudah diterima. Namun, Dia bersikukuh tetap menunggu hasil keputusan pengadilan.

Kalau pun nantinya putusan pengadilan menyatakan bahwa lahan itu milik Pemkot, pihaknya siap membayar uang sewa tersebut.

“Ya, ok misalkan itu milik mereka. Kami akan ngobrol kapan bayar, sekarang kan yang punya saja belum tahu siapa, masa kami dipaksa (membayar) kan ini harus detail dulu, siapa yang punya,” ujar dia.

“Kami sebagai warga negara, sebagai warga Kota Bandung beritikad baik, tetapi kan tolong hargai juga proses hukum yang berjalan. Sekarang belum jelas, belum tentu yang punya yang nagih, bagaimana kalau ternyata bukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna mengatakan, Bandung Zoo sejak tahun 2008 tidak lagi membayar uang sewa. Pihaknya pun sudah melayangkan surat teguran, sampai akhirnya kemarin SP3 keluar dan Kebun Binatang Bandung terancam disegel.

“Nah ini, berdasarkan data yang ada di kami, sejak tahun 1970 itu sudah melakukan penyewaan ke Pemda, ada buktinya. Itu sampai 2007, sejak 2008 ke sini enggak bayar. Kan itu kewajiban kami dan kami juga diingatkan oleh eksternal audit bahwa itu harus ditagih. Di mana letak kesalahan kami?” kata Ema di Bandung. (JPNN-red)

Sumber: