Habib Rizieq Bebas, Tidak Diadakan Penyambutan di Petamburan
Untuk diketahui, Habib Rizieq bebas hari ini setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS Kemenkumham RI.
“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).
Rika menerangkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.
Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.
Rizieq Shihab, ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti. (pojoksatu-red)
Sumber: