Takut Kenapa-Napa, Mbah Mijan Enggan Berkomentar Soal Kasus Penembakan Brigadir J
Terbaru adalah kepemilikan senjata api Bharada E yang dalam aturan bahwa polisi golongan tamtam tak dibolehkan memegang atau memiliki senjata api.
Polisi golongan tamtama baru boleh memegang senjata, jika melakukan pengamanan tertentu.
Itupun senjata yang digunakan adalah senjata laras panjang, bukan laras pendek atau pistol.
Aturan itu tertuang jelas dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Sementara keluarga Brigadir J, mengungkap kejanggalan adanya luka sayatan senjata tajam dan hilangnya kelingking anaknya.
Pengakuan terbaru keluarga Brigadir J, rumah mereka dikepung dan telepon selularnya diretas. (pojoksatu-red)
Sumber: