Mengaku Dewa Matahari, Pria di Banten Larang Pekerjanya Salat dan Hina Nabi Muhammad SAW

Mengaku Dewa Matahari, Pria di Banten Larang Pekerjanya Salat dan Hina Nabi Muhammad SAW

Pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari kini diamankan di Polsek Bayah Untuk dimintai Keterangan. --

Seorang Pria di Banten berinisial NT (62) mengaku sebagai Dewa Matahari dan melarang para pekerja dirumahnya salat. parahnya lagi, Pria itu juga disebut melontarkan kata-kata yang menghina kepara Nabi Muhammad SAW.

Pria yang asli Bekasi tersebut, kini tinggal di Kabupaten Lebak Banten setelah membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak.

NT yang mengaku sebagai Dewa Matahari tersebut membuat resah warga karena melarang orang-orang untuk salat. Informasi tersebut berkembang pesat diantara warga, sehingga warga yang kesal sempat dikhawatirkan akan melakukan tindakan anarkhis terhadapnya.

Karenanya sebagaian warga langsung membawanya ke Polsek Bayah untuk menghindari amukan warga.

Polres Lebak kini masih mendalami perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan NT, dengan mengaku sebagai Dewa Matahari.

“Sekarang masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono.

Indik juga menjelaskan, saat ini pelaku penyebar ajaran Dewa Matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.

Diketahui, aksi NT bermula pada 27, Juni 2022. Saat itu, dia mengaku sebagai Dewa Matahari. Karenanya, tindakannya kemudian membuat resah masyarakat.

Camat Bayah Khaerudin mengatakan, pria lanjut usia itu juga melarang salat kepada orang-orang yang bekerja dengan dirinya dan menghina Nabi Muhamad SAW.

“Info awal kami terima 27 Juni, cuma kalau kegiatan kami pantau selama ini tidak menemukan hal yang mencurigakan,” katanya.

Pihak kecamatan juga sudah melakukan klarifikasi antara warga dengan NT. Hasilnya beberapa ucapan yang disampaikan warga diakui pelaku.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, juga langsung terjun mendalami dugaan penyebaran ajaran Dewa Matahari.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori mengatakan akan membahas masalah ajaran yang disebarkan NT, warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai Dewa Matahari tersebut.

”Jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam. Apabila, ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, itu tergolong aliran sesat,” tambah KH Ahmad Hudori dilansir dari jawapos.com sebagaimana dikutip dari Antara.

Sumber: