Kenali 4 Istilah dan Jenis Jenis Premi Asuransi

Kenali 4 Istilah dan Jenis Jenis Premi Asuransi

Kenali Istilah dan Jenis Jenis Premi Asuransi--

Namun dalam asuransi tersebut terdapat beberapa hambatan yang mungkin terjadi ketika melakukan klaim asuransi, dan bisa juga langsung ditolak oleh perusahaan asuransi terkait. Maka perlu diperhatikan kembali syarat ketentuan yang diberlakukan dalam perusahaan asuransi yang Anda ikuti.

Premi asuransi berdasarkan jenis asuransinya terdapat 5 bagian, antara lain:

1. Premi asuransi kesehatan

Ketika anda berlangganan dengan perusahaan asuransi kesehatan dan bersedia membayarkan premi asuransi kesehatan yang sudah disepakati dalam polis akan ada beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan. Perusahaan layanan asuransi akan menanggung tagihan rawat inap Anda, dan beberapa manfaat lain seperti biaya pembedahan, rawat jalan, persalinan, perawatan gigi hingga perawatan mata.

Ukuran dari premi yang akan dibayarkan nantinya akan menyesuaikan limit dari pertanggungan yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi.

2. Premi asuransi jiwa

Hasil dari besaran asuransi jiwa nantinya akan dibayarkan oleh Perusahaan asuransi jiwa kepada ahli waris atau penerima manfaat yang sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada polis.

Besaran pertanggungan yang akan diberikan kepada ahli waris tergantung pada besarnya uang pertanggungan yang dipilih. Karena semakin tinggi uang pertanggungan makan berbanding lurus dengan besarnya premi yang harus dibayarkan.

3. Premi asuransi mobil

Manfaat dari mengambil premi asuransi mobil ini adalah untuk mendapatkan biaya pertanggungan perbaikan mobil, baik kerusakan sebagian, total bahkan kehilangan.

Tentunya jumlah pertanggungan yang akan diberikan sesuai dengan jenis asuransi mobil yang dipilih.

4. Premi asuransi kecelakaan diri

Ketika mengalami musibah kecelakaan, bila Anda mengikuti asuransi kecelakaan diri maka akan mendapatkan uang santunan akibat kecelakaan.

5.  Premi asuransi perjalanan

Bagi peserta premi asuransi perjalanan akan mendapatkan hak atas klaim pertanggungan atas gangguan perjalanan. Manfaat lain yang didapat yaitu pertanggungan biaya medis, rawat inap, bahkan mendapatkan uang santunan.

 

Sumber: