PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT

PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT

Pencabutan izin ACT itu didasarkan atas temuan indikasi pelanggaran Peraturan Menteri Sosial.

Akan tetapi, dipastikan akan ada sanksi lebih lanjut yang saat ini masih menunggu pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengklaim hanya menggunakan rata-rata 13,7 pesen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Pempotongan donasi 13,7 pesen oleh Aksi Cepat Tanggap tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. (pojoksatu-red)

 

Sumber: