Kombes Helfi Sebut ACT Gunakan Dana Donasi Korban Lion Air untuk Koperasi 212

Kombes Helfi Sebut ACT Gunakan Dana Donasi Korban Lion Air untuk Koperasi 212

JAKARTA - Sebuah fakta baru terungkap bahwa ternyata dana donasi korban Lion Air digunakan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan modal Koperasi 212 dengan jumlah yang fantastis.

Hal temuan tersebut diungkapkan Bareskrim Polri bahwa dana donasi korban Lion Air dari Boeing digunakan ACT untuk modal Koperasi 212 mencapai Rp10 miliar.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa ACT menggunakan dana donasi korban Lion Air digunakan tidak sesuai peruntukan.

Adapun perincian dari penggunaan dana donasi Lion Air buar modal koperasi 212 tersebut diantaranya pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2.8 miliar.

Selain digunakan untuk modal Koperasi 212, dana itu juga digunakan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8.7 miliar.

Kombes Pol Helfi menambahkan bahwa dana donasi Lion Air tersebut juga digunakan oleh ACT untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar.

Kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar serta untuk dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34 miliaran.

Dalam penyelidikan tersebut Bareskrim Polri juga menemukan penyelewengan dana yang dilakuan ACT untuk menggaji pengurus ACT.

Dalam penyelidikannya pihak Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dana-dana tersebut.

"Selain digunakan untuk gaji para pengurus, saat ini sedang dilakukan rekapitulasi dan menindak lanjuti apa yang disampikan tadi, di antaranaya melakukan audit pada ACT, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," jelasnya.

Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus penyelidikan dana dugaan penyelewengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini, Senin (25/7).

Dari keterangan yang diterima Dittipideksus 2 terangka tersebut yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar. Ahyudin merupakan mantan Presiden ACT sementara Ibnu Khajar kini duduk sebagai Presiden ACT.

Lalu siapa lagi yang bakal menyusul Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka? Dalam perkembangan terbaru ada 2 orang yang sudah ditetapkan yakni HH dan NIA.

Dittipideksus memastikan proses terus berjalan, jika dimungkinkan ada temuan baru, beberapa saksi pun akan dihadirkan dalam kasus dugaan penyelewengan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sumber: