Disdik Klaim PPDB SD-SMP 2022 Bebas Kendala Zonasi, Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan
Ilustrasi proses belajar mengajar siswa sekolah. --
BANDUNG - Dilansir dari laman Dinas Pendidikan Kota Bandung terdapat 11.484 siswa telah lolos seleksi tahap satu PPDB SD-SMP 2022. Tahap satu telah dibuka untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi. Dari tahapan PPDB tahap satu sejauh ini, Disdik mengklaim bebas kendala zonasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Syurya Santana, mengatakan tidak ada kendala pada zonasi sama sekali asalkan masyarakat taat pada aturan.
“Sejauh ini tidak ada, kalau SD dan SMP Alhamdulillah belum ada laporan. Mudah-mudahan zonasi ini bisa betul-betul dipenuhi, karena untuk zonasi kan baru mulai tanggal 8,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (6/7).
Khusus untuk sekolah dasar, ada yang termasuk kategori dalam wilayah dan luar wilayah. Dari setiap wilayah sudah ditetapkan zona. Yaitu SD terdapat delapan zona, SMP terdapat empat zona. Disamping itu terdapat zona jarak, SD berkisar satu kilometer atau 1000 meter, sedangkan SMP 3 KM atau 3000 meter.
Saat disinggung terkait pemenuhan kuota zonasi, Tantan mengatakan bahwa saat ini masyarakat harus memenuhi tahap satu terlebih dahulu termasuk jalur RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan) dan prestasi.
“Penuhi itu dulu, setelah RMP habis, semua masuk ke sekolah baik pilihan satu sampai empat, baik negeri maupun swasta. Baru nanti zonasi, dan kuotanya memang besar, 70 persen. Kenapa besar? Agar mendekatkan sekolah, menghilangkan sekolah favorit,” ungkapnya.
Selain menghilangkan label sekolah favorit, Tantan mengatakan, kuota zonasi yang besar ini juga diharapkan dapat mengurai kemacetan. Ia meyakinkan, dalam tahap PPDB ini, tidak akan ditemukan kecurangan kuota zonasi.
“Operatornya kan dari sekolah dan Disdik ya, dan saya yakin tidak ada yang curang seperti tarik atau tipu lokasi. Kami melihatnya secara administrasi dan mudah-mudahan yang berniat curang tidak seperti itu lah, jangan sampai anak anak kita dirusak dengan hal hal yang tidak bagus,” tegasnya.
Tak hanya itu, Disdik juga akan bekerja sama dengan Saber Pungli untuk segera menindak pungutan liar. Pembinaan kepala sekolah mulai SD hingga SMP juga dilakukan guna memperketat pencegahan pungli.
”Tidak boleh ada pungutan sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2022 tentang larangan pungutan liar dalam proses PPDB, kecuali nanti saat sudah dimulai sekolah, itu juga ada aturannya. Harus komite yang lakukan itu, bukan sekolah. Sekolah tidak boleh melakukan pungutan. Kalau ada pungutan laporkan ke Disdik dan kami sudah tekankan berkali kali ke sekolah bahwa tidak boleh ada pungutan sepeser pun dalam proses PPDB,” imbuhnya.
Pihaknya juga terus melakukan perbaikan dan evaluasi dari PPDB sebelumnya. Khususnya dari ranah IT. Karena, kata Tantan, Bandung merupakan kota besar dan menghindari kendala tatap muka.
“Kebetulan juga pandemi, maka kita terus perbaiki sistem IT nya. Kedua itu perbaikan regulasi yang masih abu abu kita detailkan. Misalnya untuk jalur prestasi, itu kan maksudnya kejuaraan bukan festival, kadang masyarakat tidak paham apa perbedaan kejuaraan dengan festival,” papar Tantan.
Kerja sama dengan Dinas Kependudukan, kata dia, juga turut digencarkan untuk menyediakan mobil map planning sehingga jika terdapat kesalahan dari NIK, KK atau KTP akan segera dibantu pendataan oleh Disdik.
“Selama pendaftaran juga kami buka pelayanan konsultasi melalui chat box dan media sosial, dan kalau ada orang tua yang bingung juga bisa langsung datang ke disdik. Kami siap melayani masyarakat yang membutuhkan konsultasi tentang PPDB,” tuturnya.
Sumber: