Kapolres Maluku Tengah Dicopot dari Jabatannya Gegara Foto dengan Bawahan

Kapolres Maluku Tengah Dicopot dari Jabatannya Gegara Foto dengan Bawahan

Ilustrasi seragam Kapolres yang dicopot dari jabatannya.--

Hati- hati bila ingin foto bersama seseorang yang bukan muhrim, pasalnya satu lembar foto bisa menjadi barang bukti sebuah kasus. MIsalnya yang terjadi di Maluku Tengah, Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur, harus terima jabatannya dicopot gegara fotonya bersama salah satu bawahannya ketahuan sang istri.

Foto dengan pose mesra Kapolres yang dicopot jabatannya, diketahui bersama dengan seorang oknum polisi wanita (polwan) berparas cantik, yang bertugas di Polres Maluku Tengah, yang masih terhitung sebagai bawahannya di kantor.

Peristiwa tersebut menjadi viral, lantaran sang Kapolres belum terbukti berselingkuh, namun tetap dicopot dari jabatannya. Hal ini berawal saat adanya dugaan selingkuh dari sang usai Istri Kapolres, yakni saat menemukan foto suaminya dengan seorang oknum polwan.

Foto itulah yang kemudian dijadikan barang bukti untuk melaporkan AKBP Abdul Gafur ke Propam Polda Maluku. Tetapi alasan pencopotan Abdul Gafur dari jabatannya bukan karena perselingkuhan, namun melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abraham, menjelaskan permasalahan tersebut.

“Iya, sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Polres Maluku Tengah,” kata Denny Abraham di Ambon, Rabu (29/6).

Perbuatan tidak menyenangkan yang dimaksud adalah melukai perasaan Istrinya hingga melaporkan perbuatan suaminya ke Propam. “Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi perbuatan tidak menyenangkan."

"Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum," tegas Denny.

Denny menjelaskan Abdul Gafur dicopot dari Kapolres Maluku Tengah masuk ke Polda. Pencopotan itu dilakukan setelah adanya putusan sidang yang digelar oleh Profensi dan Pengamanan alias Propam.

Denny menilai bahwa kasus yang dilakukan Abdul Gafur masuk dalam perbuatan tercela yang tidak patut dilakukan oleh seorang Kapolres. "Kalau perbuatan tercelah itu tidak patut dilakukan oleh seorang atasan tidak harus seperti begitu. Masa seorang atasan harus foto dengan ini begitu," Denny.

Dia mengatakan oknum Polwan Briptu OJM merupakan seorang polwan yang bertugas di Polres Maluku Tengah. Briptu OJM disebut-sebut berstatus janda. (rt/rit)

 

Sumber: