Dari Januari 2021 hingga Maret 2022, ada 149 WNI meninggal di DTI Sabah Malaysia
Kondisi tahanan tempat WNI meninggal di Malaysia --
Bukan hanya 18 orang WNI yang diketahui meninggal di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Sabah Malaysia. Ternyata, dari temuan Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB), menemukan fakta bahwa ada 149 WNI yang meninggal di lima DTI di seluruh Sabah, Malaysia untuk periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
KBMB juga menyebut,18 WNI yang sebelumnya dilaporkan meninggal berasal dari DTI Tawau, Sabah. Dari mereka ditemukan adanya dugaan para WNI ini mengalami penganiayaan.
Menyikapi hal tersebut, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta mengeluarkan klarifikasi perihal jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal.
Dalam keterangan yang diterima pada Selasa (28/6), Kedubes Malaysia menyebut total 149 tahanan yang meninggal di DTI di seluruh Sabah bukan hanya dari Indonesia, melainkan keseluruhan warga negara asing (WNA).
"Merujuk pernyataan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta yang dikutip media pada 27 Juni 2022, terkait total 149 tahanan asal Indonesia yang meninggal dunia di Depot Tahanan Imigrasi di seluruh Sabah, 149 adalah jumlah keseluruhan warga negara asing (WNA) yang meninggal dunia sejak 2021 hingga bulan Juni 2022," kata Kedubes.
Data Kedubes menunjukkan, sebanyak 18 tahanan WNI yang meliputi 17 laki-laki dan 1 perempuan, meninggal dunia pada 2021.
Sementara 7 WNI, yang meliputi 6 laki-laki dan 1 perempuan, meninggal dari Januari hingga Juni 2022.
"Kedutaan Besar Malaysia memohon maaf atas kekeliruan di dalam keterangan berkenaan," tutup pernyataan itu.
Sebelumnya beredar kabar mengenai adanya diduga penganiayaan yang diterima WNI di Sabah, Malaysia. Yakni sebanyak 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan meninggal dunia dalam Tahanan Imigrasi Malaysia.
Hal ini menjadi perhatian serius Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Menurutnya, Pemerintah Malaysia diharapkan menunjukkan tindakan manusiawi terhadap para WNI ataupun WNA yang terkena deportasi.
"Perlakuan dengan model DTI tersebut sangat melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan ini akan menjadi konsekuensi berat jika itu terjadi pelanggaran," tandasnya.
Sebagai anggota Komisi I DPR, ia mengecam keras peristiwa tersebut karena posisi para korban sedang menunggu proses deportasi.
"Mereka seharusnya tidak diperlakukan seperti tahanan tindakan kejahatan berat," ungkap Dave.
Di sisi lain, politisi Golkar ini menekankan peran Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia untuk lebih aktif memantau kejadian ini dan diperlukan pernyataan terbuka kepada publik tentang kondisi para WNI yang mengalami deportasi.
Sumber: