Belum Terlambat, Begini Cara Daftar PPPK 2022 Bagi Pelamar Prioritas Dan Pelamar Umum

Belum Terlambat, Begini Cara Daftar PPPK 2022 Bagi Pelamar Prioritas Dan Pelamar Umum

Ilustrasi proses pendaftaran PPPK. -Pixabay-

Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi Administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi daerah.

Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi instansi daerah, dan laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi.

2. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Bagi pelamar prioritas I, seleksi kompetensi menggunakan hasil seleksi kompetensi I dan II pada seleksi PPPK 2021.

Bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III, seleksi kompetensi dilakukan dengan menilai kesesuaian:

a. Kualifikasi akademik;
b. Kompetensi;
c. Kinerja;
d. Pemeriksaan latar belakang.
3. Seleksi Umum

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK.

Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Nilai ambang batas yang dimaksud terdiri dari:

a. Nilai ambang batas kompetensi teknis;

b. Nilai ambang batas kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural;

c. Nilai ambang batas wawancara.

Itulah cara daftar PPPK 2022 dan tahapan seleksi sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022. (pjs/rit)

Sumber: