Meski Sudah Minta Maaf, Proses Hukum untuk Holywings Tetap Berjalan
Meskipun telah meminta maaf, kasus ini di bawa ke jalur hukum. Holywings resmi dipolisikan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Mereka mempolisikan manajemen Holywings Indonesia terkait dugaan kasus penistaan agama ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (23/6).
Ketua Umum HAMI Sunan Kalijaga menjelaskan, laporan tersebut berkait dengan promosi penjualan minuman keras (miras).. Promosi itu, kata Sunan, mengandung unsur penistaan agama.
"Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe," ujar Sunan Kalijaga.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. D
Pihak Holywings Indonesia dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mereka disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," kata Sunan. (Fin-red)
Sumber: