Mulai 20 Juni 2022, Merokok Disembarang Tempat akan Kena Denda Rp50 Juta
Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, yang akan menerapkan denda bagi yang merokok disembarang tempat--
Pakar Komunikasi Politik Unair Suko Widodo mengungkapkan bahwa ia setuju dengan penerapan perda terbaru itu.
“Saya sepakat bahwa orang merokok itu harus diatur sehingga tak sampai mengganggu yang lain. Perda itu lahir dari asesmen publik juga,” katanya.
Para perokok dan yang tidak merokok perlu mendapat fasilitas yang sama.
Semua harus berdasarkan perhitungan terhadap kenyamanan sekitar.
“Jangan terlalu ketat seperti di Singapura. Wong yang merokok dan tidak kan sama-sama bayar pajak,” jelasnya. (dis/rit)
Sumber: