Kemendag bersama Bea Cukai Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

Kemendag bersama Bea Cukai Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

SURABAYAKemendag komit menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng yang telah diputuskan Presiden Jokowi.  Melalui  sinergi  dengan  Ditjen  Bea  Cukai  Kementerian  Keuangan dan Satgas Pangan, Kemendag berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste. Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabui dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Direktur  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  yang  juga  menjabat  sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo. “Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangandan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,"ujar Veri. Kemendag  juga  akanterus berkomitmen  meningkatkan  sinergi  dan  kerja  sama  antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. “Kami  mengucapkan  terima  kasih  dan  memberikan  apresiasi  yang  sebesar-besarnya  kepada Kepolisian RI,  Kejaksaan, dan Ditjen  Bea  Cukai  dalam  melakukan  penegakan  hukum  di  bidang perdagangan.  Kegiatan  hari  ini  merupakan  implementasi  dari  MoU  antara  Kementerian Perdagangan, Polri,  dan  Ditjen  Bea  Cukai  dalam  meningkatkan  pengawasan  dan  penegakan hukum di bidang perdagangan,”pungkas Veri. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude  Palm  Oil, Refined,  Bleached  and  Deodorized  Palm  Oil,  Refined,  Bleached  and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang  dilarang  untuk  diekspor  terhitung  sejak  28  April  2022.  Pelaku  usaha  yang  melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Direktur  Tertib  Niaga  Kemendag  Sihard  Hardjopan  Pohan  menyatakan  kontainer  berisi  minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas. "Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp5  miliar,"imbuh  Direktur  Tertib  Niaga  Sihard Hadjopan Pohan. (*)

Sumber: