Relevansi Alat Bukti Berbasis Data Dipertanyakan dalam Sidang Bea Cukai
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara--
Menurut Gautama, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara memiliki dimensi kepabeanan dan cukai yang berbeda. Oleh sebab itu, setiap alat bukti harus ditempatkan sesuai konteks masing-masing agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pembacaan perkara.
Ia juga mencermati pengakuan Bayu mengenai dugaan intimidasi dari aparat penegak hukum lain selama proses pemeriksaan. Dalam persidangan, Bayu mengaku tidak kooperatif karena merasa keselamatan istri dan anaknya terancam.
Menurut Gautama, perlindungan terhadap saksi menjadi faktor penting untuk menjaga kualitas pembuktian. Keterangan yang diberikan dalam kondisi tertekan berpotensi memengaruhi proses pencarian fakta.
"Integritas pembuktian tidak hanya ditentukan oleh saksi dan dokumen, tetapi juga oleh kualitas data yang digunakan serta kebebasan pihak yang memberikan keterangan," katanya.
Dalam analisisnya, perkara ini tidak cukup hanya dibaca melalui pasal-pasal suap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika manipulasi rule set targeting benar terjadi dan berdampak pada penerimaan negara, maka kemungkinan penerapan Pasal 3 UU Tipikor juga perlu diuji.
Menurutnya, langkah tersebut harus didukung audit forensik yang menghitung jumlah PIB terdampak, nilai impor yang dikoreksi, kekurangan bea masuk, PPN impor, PPh impor, notul pembetulan, serta sanksi administrasi yang muncul. Tanpa perhitungan tersebut, klaim kerugian negara akan sulit dibangun secara kuat.
Gautama menegaskan bahwa perkara berbasis sistem tidak dapat dibangun hanya melalui narasi. Setiap kesimpulan harus bertumpu pada data yang tepat, relevan, dan memiliki hubungan langsung dengan periode yang menjadi objek perkara.
"Jika benar tabel lama digunakan untuk menggambarkan manfaat yang terjadi pada periode berbeda, maka pertanyaan mengenai relevansi dan kualitas pembuktian akan terus muncul sepanjang proses persidangan," pungkasnya.
Sumber: