Relevansi Alat Bukti Berbasis Data Dipertanyakan dalam Sidang Bea Cukai

Relevansi Alat Bukti Berbasis Data Dipertanyakan dalam Sidang Bea Cukai

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara--

JAKARTA - Penggunaan tabel yang disebut sebagai data lama oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memunculkan pertanyaan baru mengenai kualitas pembuktian perkara. Isu tersebut dinilai penting karena kasus yang sedang disidangkan bertumpu pada analisis sistem, parameter targeting, serta hubungan antara dugaan pemberian uang dan manfaat yang diterima pihak tertentu.

 

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai relevansi data menjadi faktor yang sangat menentukan dalam perkara semacam ini. Menurut dia, ketepatan periode dan keterkaitan informasi dengan waktu terjadinya peristiwa merupakan syarat mendasar untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.

 

Perdebatan mengenai data tersebut muncul setelah saksi Fillar Marindra memberikan keterangan dalam persidangan 3 Juni 2026. Fillar yang bertugas sebagai analis intelijen penyusun mesin filter atau targeting cargo menilai tabel yang ditampilkan jaksa sebagai informasi yang menguntungkan forwarder tidak berguna karena merupakan tabel lama.

 

Menurut Gautama, pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sebagai detail teknis semata. Sebab perkara yang berkaitan dengan rule set targeting membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan periode yang sedang diperiksa.

 

"Kalau data yang digunakan dalam pembuktian berasal dari periode yang berbeda atau tidak lagi relevan dengan waktu kejadian, maka hubungan antara dugaan perbuatan dan manfaat yang ingin dibuktikan menjadi layak dipertanyakan," kata Gautama dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

 

Ia menjelaskan bahwa perkara berbasis sistem memiliki karakteristik berbeda dibanding perkara konvensional. Dalam kasus seperti ini, setiap perubahan parameter, aturan, maupun hasil targeting harus dapat ditelusuri secara kronologis.

 

Menurut dia, penggunaan data yang tidak sesuai periode berpotensi membuka ruang perdebatan mengenai validitas kesimpulan yang dibangun dalam persidangan. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk menguji kekuatan konstruksi pembuktian yang diajukan penuntut umum.

 

Sumber: