Relevansi Alat Bukti Berbasis Data Dipertanyakan dalam Sidang Bea Cukai

Relevansi Alat Bukti Berbasis Data Dipertanyakan dalam Sidang Bea Cukai

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara--

"Dalam perkara yang bergantung pada data dan sistem, presisi menjadi faktor utama. Tidak cukup hanya menunjukkan angka atau tabel, tetapi harus dipastikan bahwa data tersebut benar-benar berkaitan dengan periode yang didakwakan," ujarnya.

 

Sorotan terhadap kualitas data muncul di tengah berkembangnya berbagai fakta lain dalam persidangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan Fillar mengenai pengaturan rule set targeting terhadap Blue Ray Cargo.

 

Dalam kesaksiannya, Fillar mengaku pernah menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk mengatur rule set targeting terhadap Blue Ray agar berada di atas 70 persen. Namun ketika jaksa memperlihatkan tabel jalur cargo merah Blue Ray periode Juli 2025 hingga Januari 2026, rata-rata jalur merah perusahaan tersebut justru berada di atas angka 80 persen.

 

Menurut Gautama, fakta itu menambah kompleksitas perkara yang sedang berjalan. Sebab perusahaan yang disebut memperoleh perlakuan khusus justru tetap tercatat menghadapi tingkat pemeriksaan yang tinggi.

 

"Ketika data persidangan menunjukkan jalur merah tetap tinggi, maka pembuktian mengenai manfaat yang diterima harus ditopang data yang benar-benar relevan dan tidak menimbulkan ruang tafsir baru," katanya.

 

Ia menilai pembuktian perkara korupsi tidak cukup hanya menunjukkan adanya aliran dana. Penegak hukum juga harus dapat menerangkan secara jelas hubungan antara pemberian uang, perubahan perlakuan, dan keuntungan yang diperoleh.

 

Selain isu data, persidangan juga memunculkan fakta mengenai pihak-pihak lain yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fillar Marindra. Dokumen tersebut menunjukkan pembahasan targeting tidak hanya berkaitan dengan Blue Ray.

 

Nama Fasdelli, Ali Medan, Nusa Fikry, dan Harta Jaya muncul dalam konteks pembahasan parameter jalur merah. Kemunculan sejumlah entitas tersebut memperlihatkan bahwa perkara memiliki cakupan yang lebih luas dibanding yang selama ini dipahami publik.

Sumber: