Polresta Bandung Ungkap 26 Kasus Narkoba Selama Oktober 2025, Amankan 31 Tersangka
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika selama Oktober 2025.--Radar Jabar/Yusup
Para pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan kemungkinan juga TikTok untuk melakukan transaksi.
“Mereka sudah tidak lagi menggunakan cara-cara lama seperti WhatsApp. Jadi semua dilakukan lewat akun-akun palsu yang sedang kami telusuri,” imbuhnya.
Untuk para pelaku, tegas Nova, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, 112, 113, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kita juga masih memburu DPO yang berada di tingkat atas. Mohon doanya agar bisa segera tertangkap sampai ke bandarnya.” Pungkas Kompol Nova Bhayangkara. (ysp)
Sumber: