Kasus Kekerasan di Baleendah Diungkap, Polresta Bandung Amankan Empat Pelaku

Minggu 09-03-2025,11:25 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

"Kami juga terus mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam kejadian ini," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.* (ysp)

Kategori :