"Kami juga terus mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam kejadian ini," tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.* (ysp)