Polresta Bandung Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Margahayu: Korban Tolak Gugurkan Kandungan

Rabu 19-02-2025,14:06 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

RADAR JABAR - Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di sebuah Kamar Kost Cilisung Kulon RT. 02/RW.16 Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dan pertama kali diketahui pada pukul 18.30 WIB oleh warga.

"Korban berinisial NA (27) ditemukan meninggal dunia dengan 25 luka tusukan di beberapa bagian tubuh seperti leher, dada, punggung, dan lengan," ujar Aldi Subartono dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, 19 Februari 2025.

Ia menerangkan, dari hasil otopsi juga ditemukan janin berusia sekitar 4 bulan di dalam kandungan korban yang turut meninggal dunia.

BACA JUGA:Miris! Bayi Dibuang di Depan Ruko Katapang Bandung, Polisi Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Muhammad Naufal Rabani Resmi Terpilih sebagai Ketua IJTI Korda Bandung Periode 2025-2028

Terduga pelaku berinisial AF (27) yang diketahui merupakan kekasih korban, lanjutnya, telah menjalin hubungan selama dua tahun.

Ia membeberkan motif pembunuhan diduga dipicu oleh permintaan pelaku agar korban menggugurkan kandungannya, namun korban menolak.

"Karena kesal, pelaku kemudian melakukan tindakan keji tersebut," bebernya.

Aldi menambahkan kejadian ini pertama kali terungkap setelah salah satu saksi bersama pengelola kost mencoba mencari ambulans.

BACA JUGA:Dukung Program MBG Prabowo, Dapur Makan Bergizi Bojongsoang Kabupaten Bandung Diresmikan

BACA JUGA:Bupati Bandung Minta DP2KBP3A Fokus Tingkatkan Program Pemberdayaan Perempuan

Namun karena tidak menemukan, mereka kembali ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

"Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah konter HP yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)," imbuhnya.

"Saat ini, pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Kombes Pol Aldi Subartono.*** (ysp)

Kategori :