Pemkab Subang & Pemprov Jabar Gerak Cepat Tinjau Tambang Ilegal Pasca Sidak Dedi Mulyadi

Senin 20-01-2025,08:24 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

BACA JUGA:Pakar Ungkap Penyebab Elektabilitas Dedi-Erwan Moncer

 

 

Dari enam perusahaan tersebut, lima di antaranya memiliki izin operasi yang sudah kadaluarsa, sementara satu perusahaan memiliki izin yang masih berlaku hingga September 2025.

 

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat teguran kepada lima perusahaan yang izinnya telah habis pada November 2024. Kami juga telah melaporkan aktivitas ilegal ini kepada aparat penegak hukum (APH) dan memberikan peringatan kedua kepada perusahaan-perusahaan terkait,” ungkap Herman.

Selain itu, ditemukan pula bahwa kendaraan yang digunakan oleh para penambang membawa muatan jauh melebihi kapasitas yang ditentukan, yaitu sekitar 30 ton, padahal batas maksimum hanya 15 ton. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di wilayah tersebut.

 
 

“Kami akan memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang legal agar mematuhi aturan, khususnya terkait kapasitas muatan. Ini adalah momentum penting untuk penertiban aktivitas penambangan di Jawa Barat,” pungkas Herman.

Kategori :