Pemkab Bogor Belum Tentukan Nilai Bebaskan Lahan untuk Bangun Underpass Citayam

Pemkab Bogor Belum Tentukan Nilai Bebaskan Lahan untuk Bangun Underpass Citayam

Suasana perlintasan rel kereta api dekat Stasiun Citayam, jalur tersebut memisahkan Pemkab Bogor dengan Pemkot Depok. Dok: Regi--

RADAR JABAR, BOGOR - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten BOGOR berencana melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan underpass Citayam.

Sebagai informasi, pembangunan underpass Citayam akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pada 2026 ini.

Akses underpass Citayam akan menghubungkan dua wilayah yaitu, Kabupaten Bogor dengan Kota Depok. Pemerintah daerah setempat mengambil peran untuk melakukan pembebasan lahan guna merealisasikan underpass Citayam.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor Gantara Lenggana mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendukung penuh pembangunan underpass Citayam dengan melaksanakan pembebasan lahan.

Pembebasan lahan tersebut, lanjut dia, Pemkab Bogor melakukannya pada koridor di wilayah Bumi Tegar Beriman. Sedangkan untuk wilayah Kota Depok, pembebasan lahan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Namun, Gantara menambahkan, kesediaan anggaran terkait pembebasan belum tersedia. Maka nilai kebutuhan anggaran belum dapat diprediksi besaran nilainya.

"Pada prinsipnya Kabupaten Bogor siap dan mendukung untuk melaksanakan pembebasan tanah dalam koridor wilayah Kabupaten Bogor untuk kebutuhan pembangunan underpass Citayam," kata Gantara saat dikonfirmasi, pada Kamis (12/2/2026).

"Akan tetapi pada saat ini kesediaan anggaran terkait pembebasan belum tersedia. Sehingga nilai kebutuhan anggaran masih belum bisa di prediksi besaran nilainya," lanjut dia.

Ia menutur, besaran harga per meter persegi untuk pembebasan lahan belum dapat diprediksi. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan penuh konsultan appraisal.

"Terkait Harga tanah permeter persegi belum bisa di pastikan dan belum bisa diprediksi, hal ini menjadi kewenangan penuh konsultan appraisal secara independen," ujarnya.

 

BACA JUGA:Lanjutkan Aksi Kemanusiaan Nasional, APKASI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Situbondo

 

Dia menambahkan, mekanisme pembebasan lahan akan mengikuti tahapan pelaksanaan pembebasan lahan yang dipedomani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sumber: