Dalam periode pengawasan terbaru, BPOM berhasil menemukan sebanyak 53.688 tautan yang terkait dengan peredaran kosmetik ilegal. Tautan-tautan tersebut kemudian direkomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk segera dilakukan tindakan penurunan konten atau takedown.
“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” ujar dia.